Analisis Implementansi Prinsip Syariah terhadap Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah Indonesia
(Studi Kasus pada Bank Syariah Indonesia KC Makassar 2)
DOI:
https://doi.org/10.37194/jpmb.v4i1.106Kata Kunci:
Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Makassar 2Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip syariah terhadap pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Makassar 2. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memerlukan suatu proses yag berasal dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasi pembiayaan mudharabah
pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Makassar 2 tidak sejalan dengan Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) tetapi peneliti menemukan temuan yang pertama mudharib yang ingin mengajukan pembiayaan tidak perlu menyertakan jaminan dan yang kedua shahibul maal dan
mudharib menanggung bersama-sama biaya operasional.memuat tujuan (purpose), metode (methods), temuan (finding), keterbatasan/implikasi (jika ada) dan originalitas riset/signifikansi riset.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
This journal is protected by Indonesia and International copyrights law. Reproduction and distribution of the journal without written permission of the sponsor is prohibited.
Copyrights © 2019 Jurnal Pasar Modal dan Bisnis